<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000002905</controlfield>
    <controlfield tag="005">20211005093616</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-1021000287</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">211005################g##########0#ind##</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">978-979-769-728-0</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">297.499</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">297.499 AHM e</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ahmad Wardi Muslich</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Euthanasia :</subfield>
      <subfield code="b">menurut pandangan hukum positif dan hukum Islam /</subfield>
      <subfield code="c">Ahmad Wardi Muslich</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">cetakan pertama</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Raja Grafindo Persada,</subfield>
      <subfield code="c">2014</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">viii, 101 halaman :</subfield>
      <subfield code="b">ilustrasi ;</subfield>
      <subfield code="c">21 x 14 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Eutanasia (Islam) - Aspek hukum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="504" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Bibliografi : halaman 95-97</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Kondisi pasien yang mengalami koma berkepanjangan menimbulkan rasa iba dan belas kasihan dari pihak keluarga. Untuk melepaskan penderitaannya, pihak keluarga yang tidak tega melihat saudaranya mengalami penderitaan yang demikian berat meminta kepada dokter yang merawatnya untuk melakukan tindakan yang mempercepat kematiannya. Sang dokter yang tugasnya mengobati pasien untuk menyelamatkannya, bukan membinasakannya, berada dalam kondisi yang sulit apakah menerima permintaan keluarga pasien atau menolaknya. Apabila ia menolaknya, maka ia juga merasa kasihan kepada pasien yang koma entah sampai kapan. Tetapi apabila ia memenuhi permintaannya dengan memberikan suntikan yang mempercepat kematiannya, maka ia melakukan euthanasia, dan bisa dianggap melakukan pembunuhan, karena yang berhak menghidupkan dan mematikan manusia hanya Allah Swt. Kasus pasien koma yang berkepanjangan pernah terjadi di beberapa tempat. Salah satunya adalah kasus yang barangkali tercatat dalam Guiness Book of World Record, sebagai manusia yang paling lama mengalami koma. Kasam seorang petugas pemadam kebakaran dari Ahmedabad, India, mengalami kecelakaan jatuh dari tangga dan menderita cedera di kepalanya disertai beberapa keretakan tulang pada salah satu iganya. Setelah operasi ia mengalami serangan jantung dan koma sampai bertahun-tahun. Kasus euthanasia sendiri pernah terjadi di rumah sakit Al-Kmaar Negeri Belanda terhadap seorang pasien yang menderita kanker ganas. Semua dokter dan tenaga medis lainnya yang ikut serta melaksanakan euthanasia tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, tetapi pengadilan tidak menjatuhkan hukuman pidana. Untuk mengungkap bagaimana sebenarnya hukum dan sanksi bagi pelaku euthanasia itu, penulis mencoba membahasnya dalam buku ini, molacdard pengertian dan sejarmacam-macamnya, dan hukum serta sante baik menurut hukum Indonesia maupun hukum pidana Islam</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">00000006679/JBPUBEK/2016</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
