=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000006192 =005 20220412011519 =035 ##$$a 0010-0422000161 =007 ta =008 220412################f##########0#ind## =020 ##$$a 979-41-4029-5 =082 ##$$a 348 =084 ##$$a 348 IRA a =100 #$$a Irawan =245 1#$$a Aspek-Aspek Hukum Kepailitan; Perusahaan; dan Asuransi /$c Bagus Irawan =250 ##$$a Cetakan pertama =260 ##$$a Bandung :$b Citra Aditya Bhakti,$c 2007 =300 ##$$a xviii, 348 hlm ; $c 20 cm x 14 cm =650 #4$$a Hukum Perbankan - Asuransi Hukum Kepailitan =520 ##$$a Beranjak dari kelemahan Undang-undang No. 4 Tahun 1998 dan desakan dari para pengusaha asuransi serta untuk menjamin kepastian usaha serta investasi di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengganti dan mengubah Undang-undang No. 4 Tahun 1998 ke dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 yang kemudian disahkan pada tanggal 18 November 2004 menjadi Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU). Secara khusus, penulis, dalam buku ini menelaah secara yuridis apa penyebab dan mengapa sebuah perusahaan asuransi yang sebenarnya solvent dapat dengan begitu mudah dipailitkan pengadilan. Penulis mencoba menelaah permasalahan kepailitan perusahaan asuransi bukan saja dari sudut pandang UUKPKPU, tetapi juga menelaah dengan pandangan secara holistik dan komprehensif dari titik pandang dari sebuah perusahaan yang tunduk pada ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Asuransi yang diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Peransuransian. Dan mencoba =990 ##$$a 18230/JBPUBEK/2007