=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000010013 =005 20230714111139 =035 ##$$a 0010-1022000779 =007 ta =008 230714###########################0#ind## =020 ##$$a 978-979-769-381-7 =082 ##$$a 343.04 =084 ##$$a 343.04 SAI p =100 1#$$a Saidi Muhammad Djafar (penulis) =245 1#$$a Pembaruan Hukum Pajak edisi revisi /$c Muhammad Djafar Saidi =250 ##$$a Cetakan Ketiga =260 ##$$a Jakarta: :$b Rajawali Pers,$c 2011 =300 ##$$a xiv, 342 hlm. ; $c 21 cm. =650 #4$$a Perpajakan =520 ##$$a Pembaruan Hukum Pajak merupakan buku yang mengkaji secara mendalam Undang-undang Pajak sebagai pelaksanaan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil dari pengkajian tersebut, ternyata hukum pajak merupakan ilmu hukum yang berdiri sendiri terlepas dari hukum administrasi. Sebagai contoh, misalnya; subjek hukum pajak lebih luas daripada subjek hukum administrasi, objek hukum pajak berbeda dengan objek hukum administrasi, dan sanksi administrasi yang dikenal dalam hukum pajak sangat berbeda dengan sanksi administrasi dalam hukum administrasi. Substansi buku “Pembaruan Hukum Pajak” adalah keberadaan hukum pajak, pajak dan retribusi, wajib pajak, objek pajak, pejabat pajak, surat pemberitahuan, tarif pajak, faktur pajak, pemungutan pajak, utang pajak, pengembalian kebolehan pembayaran pajak, penagihan pajak, pembukuan, pemeriksaan, sanksi administrasi, pajak ganda, dan pengampunan pajak. Buku ini sangat dibutuhkan oleh mahasiswa, pejabat pajak, pengacara/advokat, polisi, jaksa, dan hakim dalam kerangka memahami pembaruan hukum pajak menuju pada penegakan hukum pajak dalam negara hukum Indonesia. =990 ##$$a 26874/JBPUBEK/2012 =990 ##$$a 28944/JBPUBEK/2012