Detail Katalog

ID: 3918
Cover Arti dan Fungsi Tanah Bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, Simalungun (Edisi Pembaruan) / Bungaran Antonius Simanjuntak

Arti dan Fungsi Tanah Bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, Simalungun (Edisi Pembaruan) / Bungaran Antonius Simanjuntak

Edisi: Cetakan pertama
Pengarang
Simanjuntak
Penerbit
Yayasan pustaka obor,
Tempat Terbit
Jakarta :
Tahun Terbit
2015
Bahasa
ind
Subjek
Budaya
Detail Teknis
Deskripsi Fisik
xiv.152 hlm : ilustrasi ; 21 cm x 14 cm
ISBN
978-979-461-938-4
Nomor Panggil
390 SIM a
Control Number
INLIS000000000003914
BIB ID
0010-1121000323
Catatan
Huta, sebagai satuan pemukiman yang penting bagi masyarakat Batak, merupakan suatu unit genealogis dan territorial. Warga hutan dekat oleh hubungan darah dan merupakan keturunan dan leluhur mereka. Mempnyai marga yang sama hanya sebagian kecil – termasuk boru – yang marganya beda. Daerah lingkungan suatu huta bukan hanya tanah perkampungan yang dikelilingi oleh bamboo dan tembok tanah, parik, melainkan juga tanah luarnya yang dijadikan persawahan, tanah rumput yang masih kosong, tanah hutan, dan gunung yang ada di dekatnyanya. Huta merupakan milik warga desa. Tanah pertapakan rumah dan ruang produksi di sekitar rumah merupakan milik peroroangan atau keluarga. Unsur huta lainnya merupakan milik bersama seluruh warga desa. Pengalihan tanah milik huta merupakan tanggungjawab bersama seluruh warga desa dan dilakukan secara hati-hati. Sementara itu, pengalihan tanah tanah milik perorangan atau keluarga merupakan tanggungjawab keluarga atau perorangan.
Tanah-tanah adat sekarang ini, yang memiliki nilai guna atau fungsi bagi masyarakat luas, cenderung dikelola oleh pemerintah dengan menjadikannya sebagai cagar alam, hutan pelestarian, atau hutan tanaman industri (HTI). Contohnya adalah tanah Hutan Rakyat Bukit Barisan di Tanah Karo. Ruang produksi adalah peruntukan lahan pertanian berupa sawah dan ladang yang memproduksi kebutuhan pangan dan keperluan-keperluan upacara sepanjang daur hidup serta sebagai tempat perluasan dan pemekaran permukiman. Tanah-tanah perladangan tertentu yang merupakan tanah adat hanya dapat dikelola dan diusahakan oleh warga desa.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000009288 390 SIM a Repository - PUSLING Tersedia
00000009312 390 SIM a Repository - PUSLING Tersedia
00000021372 390 SIM a RRP-Y Ruang Repository ( CIKSEL ) Tersedia
00000021373 390 SIM a RRP-Y Ruang Repository ( CIKSEL ) Tersedia
00000027671 390 SIM a RU-4-B3 Dapat dipinjam Ruang Baca Umum ( PEMDA ) Tersedia
00000027672 390 SIM a RU-4-B3 Dapat dipinjam Ruang Baca Umum ( PEMDA ) Tersedia
00000045893 390 SIM a RU 8 B1 Dapat dipinjam Ruang Baca Umum ( CIKSEL ) Tersedia
Format MARC21 - Total 22 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000003914 1
005 _ _ 20221017112425 2
035 # # $a 0010-1121000323 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 221017################g##########0#ind## 5
020 # # $a 978-979-461-938-4 6
082 # # $a 390 7
084 # # $a 390 SIM a 8
100 _ # $a Simanjuntak 9
245 1 # $a Arti dan Fungsi Tanah Bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, Simalungun (Edisi Pembaruan) /$c Bungaran Antonius Simanjuntak 10
250 # # $a Cetakan pertama 11
260 # # $a Jakarta :$b Yayasan pustaka obor,$c 2015 12
300 # # $a xiv.152 hlm : $b ilustrasi ; $c 21 cm x 14 cm 13
520 # # $a Huta, sebagai satuan pemukiman yang penting bagi masyarakat Batak, merupakan suatu unit genealogis dan territorial. Warga hutan dekat oleh hubungan darah dan merupakan keturunan dan leluhur mereka. Mempnyai marga yang sama hanya sebagian kecil – termasuk boru – yang marganya beda. Daerah lingkungan suatu huta bukan hanya tanah perkampungan yang dikelilingi oleh bamboo dan tembok tanah, parik, melainkan juga tanah luarnya yang dijadikan persawahan, tanah rumput yang masih kosong, tanah hutan, dan gunung yang ada di dekatnyanya. Huta merupakan milik warga desa. Tanah pertapakan rumah dan ruang produksi di sekitar rumah merupakan milik peroroangan atau keluarga. Unsur huta lainnya merupakan milik bersama seluruh warga desa. Pengalihan tanah milik huta merupakan tanggungjawab bersama seluruh warga desa dan dilakukan secara hati-hati. Sementara itu, pengalihan tanah tanah milik perorangan atau keluarga merupakan tanggungjawab keluarga atau perorangan. Tanah-tanah adat sekarang ini, yang memiliki nilai guna atau fungsi bagi masyarakat luas, cenderung dikelola oleh pemerintah dengan menjadikannya sebagai cagar alam, hutan pelestarian, atau hutan tanaman industri (HTI). Contohnya adalah tanah Hutan Rakyat Bukit Barisan di Tanah Karo. Ruang produksi adalah peruntukan lahan pertanian berupa sawah dan ladang yang memproduksi kebutuhan pangan dan keperluan-keperluan upacara sepanjang daur hidup serta sebagai tempat perluasan dan pemekaran permukiman. Tanah-tanah perladangan tertentu yang merupakan tanah adat hanya dapat dikelola dan diusahakan oleh warga desa. 14
600 # 4 $a Budaya 15
990 # # $a 45893/JBPUBEK/2016 22
990 # # $a 00000009288/JBPUBEK/2016 23
990 # # $a 00000009312/JBPUBEK/2016 24
990 # # $a 00000021372/JBPUBEK/2016 25
990 # # $a 00000021373/JBPUBEK/2016 26
990 # # $a 27671/JBPUBEK/2016 27
990 # # $a 27672/JBPUBEK/2016 28
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog
Ditambahkan:
23 Nov 2021
Export